"Tidak ada dana APBN untuk bantuan hukum. Bantuan moral tentu. Bantuan hukum yang tidak dibayar tentu. Bantuan hukum bukan membenarkan yang salah, jadi agar persoalannya diletakkan sesuai porsinya," ujar Menkum HAM Andi Mattalatta di Gedung Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (30/10/2008).
Andi mengatakan, proses hukum terhadap bawahannya tersebut dapat berjalan sesuai dengan aturan. Agar kinerja Ditjen AHU bisa tetap berjalan dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya, kasus ini menurut Andi telah diusut pada 2002 lalu. Namun dengan alasan yang tidak jelas pengusutannya dihentikan.
"Kalau berhenti enggak jelas, di sini kan bimbang. Kalau salah ya dihukum, tapi kalau enggak, maka jangan malu diungkapkan supaya suasana kerja di sini lebih baik," pungkasnya. (anw/ken)











































