Andi: Tidak Ada Bantuan Hukum untuk Dirjen AHU

Kasus Korupsi di Depkum HAM

Andi: Tidak Ada Bantuan Hukum untuk Dirjen AHU

- detikNews
Kamis, 30 Okt 2008 12:11 WIB
Jakarta - Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Syamsudin Manan Sinaga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait program Sistem Administrasi Bantuan Hukum Umum (Sisminbakum). Depkum HAM menyatakan, tidak akan memberi bantuan hukum karena tidak ada anggaran untuk itu.

"Tidak ada dana APBN untuk bantuan hukum. Bantuan moral tentu. Bantuan hukum yang tidak dibayar tentu. Bantuan hukum bukan membenarkan yang salah, jadi agar persoalannya diletakkan sesuai porsinya," ujar Menkum HAM Andi Mattalatta di Gedung Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (30/10/2008).

Andi mengatakan, proses hukum terhadap bawahannya tersebut dapat berjalan sesuai dengan aturan. Agar kinerja Ditjen AHU bisa tetap berjalan dengan baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu ada hukum yang mengatur untuk itu, pertimbangan hukumnya apa, pertimbangan formalnya gimana, tersangkanya diapain. Jadi agar kinerja di sini enggak terganggu," kata Andi.

Sebenarnya, kasus ini menurut Andi telah diusut pada 2002 lalu. Namun dengan alasan yang tidak jelas pengusutannya dihentikan.

"Kalau berhenti enggak jelas, di sini kan bimbang. Kalau salah ya dihukum, tapi kalau enggak, maka jangan malu diungkapkan supaya suasana kerja di sini lebih baik," pungkasnya. (anw/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads