"Tadi sudah banding. Kita tinggal administrasinya saja. Itu spontan dari Habib sendiri untuk banding," kata M Assegaf usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (30/10/2008).
Hal yang sama disampaikan kuasa hukum Habib Rizieq, Ari Yusuf Amir. Dia menilai vonis Habib Rizieq inkonsistensi.
"Kita akan ajukan banding terhadap hasil keputusan ini. Kalau kita ikuti, tuntutan banyak inkonsistensi. Habib didakwa menganjurkan, melakukan. Ini menganjurkan apa? melakukan apa?" kata Kuasa hukum Habib Rizieq, Ari Yusuf Amir, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (30/10/2008).
Menurut dia, hakim juga mengambil kesaksian di persidangan, bukan di BAP.
"Anggota laskar sendiri sudah mengakui mereka tidak pernah disuruh oleh Habib, kita akan ajukan banding," ujarnya.
Kapan? "Masih dimusyawarahkan dulu," sahut Ari.
Habib Rizieq dijatuhi vonis 1,5 tahun. Dia terbukti melakukan penghasutan terkait insiden kerusuhan di Monas 1 Juni 2008. (aan/iy)











































