"Tadi sudah banding. Kita tinggal administrasinya saja. Itu spontan dari Habib sendiri untuk banding," kata M Assegaf usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (30/10/2008).
Hal yang sama disampaikan kuasa hukum Habib Rizieq, Ari Yusuf Amir. Dia menilai vonis Habib Rizieq inkonsistensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, hakim juga mengambil kesaksian di persidangan, bukan di BAP.
"Anggota laskar sendiri sudah mengakui mereka tidak pernah disuruh oleh Habib, kita akan ajukan banding," ujarnya.
Kapan? "Masih dimusyawarahkan dulu," sahut Ari.
Habib Rizieq dijatuhi vonis 1,5 tahun. Dia terbukti melakukan penghasutan terkait insiden kerusuhan di Monas 1 Juni 2008. (aan/iy)











































