"Pelayanan tetap berjalan tetapi duit untuk sementara dikonsinyir atau diblokir sampai statusnya bagaimana," kata Mattalatta usai memimpin upacara peringatan HUT ke-63 Depkum HAM di Gedung Depkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2008).
Menurut dia, Sisminbakum tidak ada perubahan sebagai sebuah layanan jasa teknologi karena sudah membuktikan memberikan pelayanan. Kedua, sudah punya data baku dalam UU PT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam restrukturisasi manajemen ini data punya siapa, harusnya kan punya negara. Yang kedua, apakah bayarannya tetap sedemikian, sekarang kerugiannya berapa. Ketiga, sistemnya kalau dulu sistem foto paspor adalah pemerima paspor diterima oleh swasta seharusnya setiap penerimaan institusi pemerintah itu milik pemerintah," papar politisi Golkar ini.
Dikatakan dia, UU Penerimaan Negara Bukan Pajak itu ada pada tahun 2003. Sedangkan program Sisminbakum ada tahun 2001.
"Makanya, pada saat diluncurkan program ini terlihat biasa-biasa saja karena belum ada UU PNBP. Tetapi masalahnya, kontraknya terlalu lama dan itu salah," ujarnya. (aan/iy)











































