Habib Rizieq Divonis 1,5 Tahun

Habib Rizieq Divonis 1,5 Tahun

- detikNews
Kamis, 30 Okt 2008 11:42 WIB
Habib Rizieq Divonis 1,5 Tahun
Jakarta - Majelis hakim memvonis pimpinan Front Pembela Islam (FPI) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Habib terbukti bersalah telah melakukan perbuatan penghasutan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (30/10/2008).

Habib dianggap melanggar Pasal 170 ayat 1 jo pasal 55 KUHP. Panusunan mengatakan, Habib terbukti secara sah menganjurkan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 2 tahun penjara. (gah/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads