"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (30/10/2008).
Habib dianggap melanggar Pasal 170 ayat 1 jo pasal 55 KUHP. Panusunan mengatakan, Habib terbukti secara sah menganjurkan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































