"Kami merasa prihatin dengan hal tersebut," kata Gubernur BI Boediono dalam siaran persnya yang dirilis dalam website www.bi.go.id, tertanggal Rabu (29/10/2008).
Berikut ini adalah isi siaran pers yang berisi sikap resmi BI terhadap kasus tersebut.
Hari ini (kemarin-red) kami mendengar berita mengenai penetapan vonis terhadap rekan-rekan kami mantan Gubernur BI, Sdr. Burhanuddin Abdullah di Pengadilan Tipikor serta penetapan status tersangka terhadap empat orang mantan Deputi Gubernur BI, yaitu Sdr. Aulia Pohan, Sdr. Maman H. Somantri, Sdr. Aslim Tadjuddin, dan Sdr. Bun Bunan E.J. Hutapea, oleh KPK pada hari ini (Rabu, 29 Oktober 2008). Dengan ini kami menyatakan hal-hal sebagai berikut:
* Kami merasa prihatin dengan hal tersebut, namun kami tetap percaya terhadap proses hukum yang berjalan dan berharap hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya.
*Kami berharap peristiwa yang tengah terjadi terhadap rekan-rekan kami semakin memperteguh tekad kami untuk mengemban amanat tugas dengan sebaik-baiknya.
* Bank Indonesia saat ini sedang giat-giatnya melakukan peningkatan kinerja dan perbaikan governance dalam seluruh tahap pelaksanaan tugas. Seluruh jajaran Bank Indonesia bertekad untuk mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam menunaikan tugasnya sebagai pengawal stabilitas ekonomi nasional dari dampak krisis keuangan global saat ini. (gah/nwk)











































