"Pelaku kita tangkap saat sedang sembunyi di rumah bedeng di kawasan pelabuhan Sunda Kelapa," kata Kapolsek Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Sunda Kelapa AKP Ade Rahmat Idnal di Komplek Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Kamis (30/10/2008).
Menurut Ade, saat diciduk polisi, ditemukan barang bukti golok yang masih berlumur darah serta baju Ilyas yang sudah dicuci untuk menghilangkan jejak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian ini tidak bisa dilerai karena kejadiannya subuh di area pelabuhan sekitar pukul 05.00 WIB dan baru diketahui pukul 07.00 WIB saat aktivitas pelabuhan mulai ramai," jelas Ade.
Ilyas masih diperiksa di Mapolsek KP3. Menurut Ade, Ilyas dikenakan pasal 338 KUHP tentang penghilangan nyawa seseorang.
(nik/iy)











































