"Hari ini RUU Pilpres disahkan, kita akan mempertimbangkan apakah kemudian kita akan tarik permohonannya ataukah kita akan teruskan hingga ada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar kuasa hukum pemohon uji materi Taufik Basari ketika dihubungi detikcom, Rabu (29/10/2008).
Taufik merupakan kuasa hukum pemohon yang terdiri dari 3 orang yaitu Fadjroel Rahman, Mariana Amiruddin dan Bob Febrian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena RUU Pilpres yang baru sudah disahkan DPR, imbuh Taufik, maka UU Pilpres yang lama sudah tidak berlaku lagi.
"Karena objeknya sudah digantikan maka bisa dianggap hilang. Meskipun masih ada waktu pengesahan dengan ditandatanganinya RUU ini oleh presiden, maksimal 1 bulan bahkan bisa lebih cepat," kata dia.
Oleh karena itu, Taufik akan meminta pertimbangan majelis hakim MK mengenai penarikan permohonan ini. Karena UU Pilpres yang baru, imbuh dia, malah lebih ketat mengatur tentang pencalonan presiden atau wakil presiden.
"Pemohon capres independen masih sangat terbuka. Kita akan ajukan permohonan yang baru atau tunggu putusan MK," tandas Taufik.
Hari ini sidang uji materi di MK mengagendakan keterangan ahli dari pemerintah, antara lain Prof Dr Sri Soemantri dan Dr Lili Romli. (nwk/iy)










































