"Mungkin hukuman bisa di bawah 1 tahun. Tidak ada bukti Habib melakukan pengrusakan seperti yang dituduhkan dalam Pasal 170 (KUHP). Itu kan harus konkret," ujar pengacara Habib Rizieq dan Munarman, M Assegaf ketika dihubungi detikcom, Kamis (30/10/2008).
Assegaf juga menyatakan harapan yang sama untuk Munarman. Kendati optimis, dia pun menyiapkan upaya hukum lain bila vonis tidak seminimal mungkin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Habib Rizieq dan Munarman dituntut 2 tahun penjara, dipotong masa tahanan, dalam kasus kerusuhan di Monas, Juni 2008 lalu.
Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, ini akan dipimpin hakim Panusunan Harahap.
Habib Rizieq dijadwalkan akan disidang pukul 09.00 WIB, sedangkan Munarman dijadwalkan disidang pukul 14.00 WIB.
(nwk/did)











































