Dugaan itu mengingat sejak awal KPU tahu Wulan tidak memenuhi syarat ijazah.
"Masuknya nama Wulan Guritno dalam DCS merupakan pelanggaran terhadap UU No 10/2008 terkait aturan mengenai syarat-syarat caleg," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampow dalam pesan singkatnya yang diterima detikcom, Rabu (29/10/2008) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada apakah ini? Kok bisa caleg yang tak memenuhi syarat diterima dlm DCS?" cecar Jeirry.
Hal itu, menurut Jeirry, menunjukkan KPU sangat takut terhadap partai politik dan dengan mudah bisa dikendalikan oleh parpol. Selain itu, yang lebih serius, Jeirry mencurigai adanya kasus suap di balik lolosnya Wulan ke dalam DCS.
"Kasus ini memperlihatkan bahwa KPU sangat takut terhadap parpol, bisa dengan mudah dikendalikan. Dan bisa diduga terjadi kasus suap terhadap KPU," kata dia.
Karena itu, kata Jeirry, JPPR meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut kasus ini dan menindaklanjutinya ke pihak terkait.
"JPPR meminta Bawaslu menyelidiki kasus ini dan menindaklanjutinya ke pihak terkait," pungkasnya. (sho/nwk)











































