"Upaya yang dilakukan yakni berdasar undang-undang perbankan juga sudah diselesaikan, hanya kasus yang ditangani dengan instrumen Undang-undang pidana khusus yang sudah selesai meskipun masih ada masalah menyangkut uang negara. Ada juga kasus yang diselesaikan dengan SP3 dan ada yang diserahkan ke Departemen Keuangan melalui lembaga PUPN. Sehingga dengan demikian tim Kejagung berpendapat bahwa kasus BLBI yang ditangani Kejaksaan sudah selesai," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2008).
Menurut Jasman, kewenangan SP3 atau SPKP3 merupakan produk hukum yang diserahkan kepada penyidik. Oleh karena itu, untuk efisiensi dan efektifitas penyelesaian perkara penghentian penyidikan dan penghentian tuntutan diberikan oleh undang-undang kepada penyidik maupun penuntut umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
umum diberikan berdasar KUHAP," imbuh Jasman.
Jasman menambahkan jika pihak KPK masih ingin meminta berkas-berkas kasus BLBI, pihaknya akan memberikan asalkan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum.
"Boleh-boleh saja, asalkan sesuai dengan mekanisme dan prosedur. Itu harus
sesuai dengan ketentuan hukum, maka Kejaksaan akan serahkan berkas-berkas itu," jelas Jasman.
Keputusan penetapan selesainya penyelesaian kasus BLBI ini menurut Jasman,
merupakan keputusan internal dari 4 tim kejaksaan yang menangani gelar perkara tersebut.
"Tim yang dibentuk kejaksaan yang berpendapat seperti itu."
Ditambahkan juga oleh Jasman bahwa meskipun begitu menurutnya KPK masih bisa mengambil alih asalkan sesuai prosedur yang berlaku.
Lalu, untuk apa ada gelar perkara? "Ini terkait dengan surat dari KPK yang meminta kejelasan penanganan kasus BLBI. Ini juga dalam rangka transparansi, bahwa kita dalam penyidikan ini hasilnya pun kita umumkan, terbuka." pungkasnya. (nov/irw)











































