"Di dalam hasil itu banyak menggunakan istilah-istilah akuntansi sehingga jajaran pidana khusus kejagung masih harus mempelajari," ujar Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2008).
Jasman mengaku pihak Kejagung akan mempelajari hasil audit itu dalam waktu
cepat. Setelah selesai dipelajari, menurut Jasman hasil kajian audit tersebut akan segera diumumkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada kalimat itu (untuk membiayai BPK mencari pembanding di luar
negeri) untuk mencari appraisal lain, Jampidsus bilang tidak ada kata-kata
seperti itu. Hanya dikatakan sulit untuk menghitung kerugian negara karena tidak ada pembanding," jelasnya.
Pada tahun 2004 lalu, Pertamina menjual 2 kapal VLCC ke perusahaan Amerika sebesar US$ 186 juta. Harga ini jelas lebih murah dari harga pasaran. Akibat tindakan ini, pemerintah telah mengalami kerugian sekitar US$ 20 juta.
Hal itu bertentangan dengan keputusan menkeu nomor 89/1991 pasal 12 ayat 1 dan 2 karena persetujuan Menkeu baru terbit tanggal 7 Juli 2004. Apalagi kapal tersebut dijual lebih rendah dari harga pasar saat itu. (nov/mok)










































