Kelima anggota dewan tersebut adalah Sujud Sirajuddin, Muhfid Busyairi, I Made Urip, Wowo Ibrahim, dan Maruahal Silalahi.
"Saya menerima Rp 25 juta waktu berkunjung ke sekretariat dan langsung saya cairkan di Bank Mandiri cabang DPR," ujar Sujud Sirajuddin saat bersaksi di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (29/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima saksi mengaku menerima uang tersebut dalam bentuk travel cheque. Namun pada saat menerima cek tersebut, mereka tidak tahu darimana sumbernya.
"Saya hanya diberitahu bahwa itu dari pimpinan," timpal Sujud.
Selain itu, seluruh saksi menyatakan sudah mengembalikan uang yang diterima ke KPK. Hanya saksi Maruahal Silalahi saja yang masih menunggak Rp 25 juta.
"Uangnya habis, besok saya kembalikan ke KPK," kata Maruahal sambil disambut tawa
hadirin.
Hakim pun tampak kesal melihatnya. Ia pun mengingatkan agar ia tidak lupa mengembalikan.
"Awas jangan lupa ya kembalikan besok," kata hakim Dudu Duswara. (mad/gah)











































