YLBHI: Aulia Pohan Kunci Bongkar Aliran Dana BI

YLBHI: Aulia Pohan Kunci Bongkar Aliran Dana BI

- detikNews
Rabu, 29 Okt 2008 20:32 WIB
YLBHI: Aulia Pohan Kunci Bongkar Aliran Dana BI
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadikan status mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan sebagai tersangka terkait kasus aliran dana BI. Dianggap sebagai kunci dari kasus ini, KPK harus secepatnya segera menahan Aulia.

"Posisi Aulia Pohan posisi kunci untuk membongkar dan menunjukkan fakta-fakta yang berkaitan dengan dengan tindakan pidana korupsi di BI," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen yang ditemui di kantornya Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (29/10/2008).

Sebaiknya penetapan status tersangka kepada Aulia Pohan ini, lanjut Patra, segera diikuti dengan penahanan. " Kenapa perlu ditahan? Karena Aulia Pohan posisi kunci untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi," tegasnya lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Patra menambahkan, penahanan itu justru untuk mencegah adanya intervensi politik. "Bisa dinyatakan sebagai mengasingkan dari intervensi untuk menghilangkan alat bukti," jelasnya.

Diakui Patra penetapan status tersangka kepada Aulia Pohan oleh KPK terlambat. Padahal untuk kasus yang sama, sudah beberapa pejabat ditahan KPK.

"Bila tidak, dikhawatirkan sehari dua hari setelah jadi tersangka ada orang mempengaruhinya dan berkomunikasi yang berakibat dia diintervensi," ujarnya.

(zal/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini