"Posisi Aulia Pohan posisi kunci untuk membongkar dan menunjukkan fakta-fakta yang berkaitan dengan dengan tindakan pidana korupsi di BI," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen yang ditemui di kantornya Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (29/10/2008).
Sebaiknya penetapan status tersangka kepada Aulia Pohan ini, lanjut Patra, segera diikuti dengan penahanan. " Kenapa perlu ditahan? Karena Aulia Pohan posisi kunci untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi," tegasnya lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diakui Patra penetapan status tersangka kepada Aulia Pohan oleh KPK terlambat. Padahal untuk kasus yang sama, sudah beberapa pejabat ditahan KPK.
"Bila tidak, dikhawatirkan sehari dua hari setelah jadi tersangka ada orang mempengaruhinya dan berkomunikasi yang berakibat dia diintervensi," ujarnya.
(zal/mok)










































