"Dephan dan Mabes TNI tidak merasa keberatan jika memang koperasi dan yayasan ditertibkan kembali. Tapi untuk dihilangkan atau dilepas dari Dephan dan Mabes TNI tidak mungkin, karena koperasi dan yayasan salah satu pemberi kontribusi untuk membantu keluarga prajurit," kata Menhan Juwono Sudarsono.
Hal itu di sela-sela Forum Koordinasi, Konsultasi Pemajuan dan Perlindungan HAM di Hotel Shangrila, Jl Pejompongan, Jakarta, Rabu (29/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terkait pengalihan bisnis TNI, Juwono mengatakan, pengalihan bisnis TNI tersebut sudah dikeluarkan Perpresnya tiga minggu yang lalu. Hanya saja, pelaksanaannya masih dilakukan secara bertahap agar tidak menghilangkan sumber bantuan terhadap prajurit.
Ditambahkan Juwono, untuk bentuk dan jenis usaha pengelolaan yayasan dan koperasi, keputusannya tetap akan dilakukan oleh Dephan dan TNI. Sedangkan, pelaksanaannya dilakukan oleh unit-unit di daerah seperti Kodam hingga distrik. (zal/irw)











































