"Ini sudah perpanjangan terakhir perpanjangan ke-3, jika sampai 18 November 2008 belum bisa dinyatakan atau tidak, Hana harus dilepas demi hukum" ujar kuasa hukum Hana Suryana yang juga menjadi kuasa hukum PT Pos Taman Fatahillah Stephanus Gunawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2008).
Hana ditahan sejak 21 Juli 2008 terkait kasus korupsi dana operasional dan non budgeter PT Pos. Indikasi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 40 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika masa penahanan habis dan penyidikan tidak lengkap dan belum selesai, demi hukum tersangka harus dibebaskan," jelasnya lagi.
Untuk itu, tambah Stephanus, kejaksaan tidak bisa lagi menahan Hana. Hak ini karena tenggang waktu yang diberikan oleh Undang-undang tentang perpanjangan masa penahanan pasal 29 KUHAP kepada tim penyidik sudah berakhir.
"Yang saya dengar sejauh ini tim jaksa penyidik masih menunggu hasil dari BPKB tentang penghitungan kerugian negara. Itu syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam perkara korupsi," imbuhnya.
Sampai saat ini menurut Stephanus, kliennya selalu terbuka.
"Lebih cepat lebih baik penghitungan kerugian negara itu selesai. Mereka berperinsip apa yang mereka lakukan bukan suatu penyimpangan. Hal ini berdasarkan audit internasional PT Pos sendiri tidak ditemukan adanya penyimpangan-penyimpangan," tukasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum Kejagung yakin bahwa penyidikan akan
selesai tepat waktu. "Saya yakin akan selesai karena tim penyidik bekerja profesional," jelas Jasman Panjaitan.
(nov/rdf)











































