"MK itu bukan siap atau tidak siap, tetapi harus siap. Ini perintah undang-undang," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam acara penyerahan tanggung jawab penyelesaian sengketa penghitungan suara pilkada, di Gedung MA, Jl Merdeka Utara, Rabu (29/10/2008).
Mahfud memberi contoh dalam waktu 30 hari, pihaknya telah menyelesaikan 274 kasus permasalahan di pilkada. MK juga akan menyiapkan peraturan untuk penyelesaian penghitungan suara dan akan dikoordinasikan ke KPU.
"Sudah disiapkan peraturan MK untuk penyelesaian perhitungan suara, semoga besok bisa resmi diluncurkan dan kita akan koordinasi dengan KPU," jelasnya.
Mahfud menegaskan yang berpindah tanggung jawab adalah sengketa penghitungan suara hasil pilkada. Sedangkan untuk sengketa hasil pilkada sendiri masih merupakan kewenangan MA.
Mahfud berharap agar perkara yang sudah diputuskan dan ditangani oleh MA tidak lagi digugat meski sudah dipegang oleh MK.
"Untuk perkara yang sudah diputuskan dan ditangani oleh MA, apapun kasusnya kami tidak akan memunculkan kembali," jelasnya.
(rdf/nrl)











































