"KPK telah menetapkan Aulia Pohan, Aslim Tadjudin, Maman H Soemantri, Bunbunan Hutapea sebagai tersangka," kata Ketua KPK Antasari Azhar dalam jumpa pers di Gedung KPK,Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2008).
Para tersangka itu semua merupakan mantan deputi gubernur BI.
Menurut dia, penetapan tersangka bukan atas desakan orang lain melainkan semata-mata diambil sebagai sikap profesional KPK.
"Penetapan ini didasarkan atas hasil penyidikan dan fakta di persidangan. Adanya pihak-pihak lain yang terkait, KPK tetap akan minta pertanggungjawabannya," papar dia.
Antasari mengatakan surat pemanggilan terhadap saksi dan tersangka sudah dilayangkan untuk datang ke KPK 3 November 2008. (aan/iy)











































