Aulia Pohan Jadi Tersangka, Diperiksa 3 November

Kasus Dana BI

Aulia Pohan Jadi Tersangka, Diperiksa 3 November

- detikNews
Rabu, 29 Okt 2008 14:23 WIB
Aulia Pohan Jadi Tersangka, Diperiksa 3 November
Jakarta - KPK resmi menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan sebagai tersangka dugaan kasus aliran dana BI. Penetapan status tersangka besan SBY itu bukan atas desakan pihak lain.

"KPK telah menetapkan Aulia Pohan, Aslim Tadjudin, Maman H Soemantri, Bunbunan Hutapea sebagai tersangka," kata Ketua KPK Antasari Azhar dalam jumpa pers di Gedung KPK,Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2008).

Para tersangka itu semua merupakan mantan deputi gubernur BI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, penetapan tersangka bukan atas desakan orang lain melainkan semata-mata diambil sebagai sikap profesional KPK.

"Penetapan ini didasarkan atas hasil penyidikan dan fakta di persidangan. Adanya pihak-pihak lain yang terkait, KPK tetap akan minta pertanggungjawabannya," papar dia.

Antasari mengatakan surat pemanggilan terhadap saksi dan tersangka sudah dilayangkan untuk datang ke KPK 3 November 2008. (aan/iy)


Berita Terkait