Hakim Sebut Peran Aulia Pohan di Vonis Burhanuddin

Hakim Sebut Peran Aulia Pohan di Vonis Burhanuddin

- detikNews
Rabu, 29 Okt 2008 14:08 WIB
Hakim Sebut Peran Aulia Pohan di Vonis Burhanuddin
Jakarta - Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah telah divonis  5 tahun pidana penjara. Dalam pertimbangan majelis hakim terhadap putusan tersebut, terungkap fakta-fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan Aulia Tantowi Pohan sebagai inisiator dalam kasus aliran dana Bank Indonesia.

"Setelah rapat rutin (RDG 3 Juni 2003) selesai, ada rapat tambahan atas permintaan saksi Aulia Tantowi Pohan," ujar hakim I Made Hendra saat membacakan pertimbangan putusan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (29/10/2008).

Melalui rapat tambahan itu, lanjut Hendra, diputuskan adanya penyisihan dana sebesar Rp 100 miliar untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI dan penyelesaian BLBI secara politis serta percepatan amandemen UU BI di DPR. Dalam rapat itu pula disepakati Aulia Pohan dan Bun Bunan EJ Hutapea sebagai penanggung jawab pelaksana terhadap pencairan dana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahap awal pencairannya sebesar Rp 50 miliar," jelas hakim Hendra.

Untuk memudahkan proses pencairan dana dari yayasan LPPI, maka disepakati untuk membentuk Panitia Sosial Kemasyarakatan (PSK) yang diketuai oleh Rusli Simanjuntak dan wakilnya Oey Hoey Tiong (keduanya sudah menjadi terdakwa). Dalam susunan kepanitiaan PSK tersebut, nama Aulia Pohan lagi-lagi hadir sebagai dewan pengawas.

"RDG menunjuk Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong sebagai ketua dan wakil ketua PSK yang bertanggung jawab pada Aulia Pohan dan Maman Sumantri," tegas hakim.

Fakta-fakta tersebut dipertegas dalam putusan akhir majelis. Dalam putusannya dijelaskan bahwa Burhanuddin melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Terdakwa Burhanuddin Abdullah terbukti  bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim.


(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads