"Cuci darah dan yang lain-lain dibiayai oleh kita," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2008).
Abubakar menjelaskan, saat dirawat di RS Rawakumbu Bekasi, Budiman didiagnosa menderita tifus dan anemia, namun setelah diperiksa di RS Polri Kramatjati, Budiman ternyata mengalami gagal ginjal.
"Budiman malah diberi perawatan di ruangan VIP. Kita prioritaskan," ujar perwira tinggi Polri ini.
Abubakar menuturkan, sebelumnya polisi menduga keterkaitan Budiman dengan Wahyu, tersangka teroris. Budiman diduga menyembunyikan Wahyu, namun ia belum sempat diperiksa karena sakit.
"Budiman meninggal dunia di RS Polri Kramatjati, Rabu pukul 05.00 WIB," jelas Abubakar.
Mabes Polri pun menjelaskan dari kelima tersangka yang diduga terkait jaringan teroris, hanya Wahyu alias Uci alias Rusli alias Farid yang bisa ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sisanya diperbolehkan pulang.
"Wahyu dikenakakan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak. Dimana bahan peledak telah disita bersamaan dengan penangkapan Wahyu di Kelapa Gading," ujar Abubakar.
(rdf/iy)











































