Daerah yang dimekarkan antara lain Kota Tangerang Selatan (Banten), Kab Tambrauw (Papua Barat), Kab Pulau Morotai (Maluku Utara), Kab Intan Jaya (Papua), Kab Deiyai (Papua), Kab Sabu Raijua (NTT), Kab Pringsewu (Lampung), Kota Gunung Sitoli (Sumut), Kab Nias Utara (Sumut), Kab Tulang Bawang Barat (Lampung), Kab Nias Barat (Sumut), dan Kab Mesuji (Lampung).
Sebelumnya Presiden menugaskan Mendagri dan Menkun HAM untuk bersama-sama DPR membahas 17 RUU Pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota. Namun hanya 12 RUU yang berhasil disahkan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan segera dilakukan pembahasannya pada masa persidangan II Tahun Sidang 2008-2009," ujar Wakil Ketua Komisi II Eka Santosa saat membacakan laporan hasil kerja komisi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2008).
Sedangkan untuk Kab Brastagi (Sumut) dan Kab Mandau (Riau) belum memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke dalam pembahasan.
"Provinsi dan kabupaten induk diharapkan untuk segera melengkapi persyaratan administrasi, syarat teknis khususnya berkaitan dengan cakupan wilayah sesuai perundangan yang berlaku," ujar Eka yang merupakan anggota FPDIP ini.
Rapat pengesahan 12 RUU ini juga dihadiri oleh ratusan audiens dari berbagai daerah yang memenuhi seluruh balkon ruang rapat paripurna. Sebagian dari mereka pun mengenakan pakaian khas daerah masing-masing.
(lrn/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini