"Ujung-ujungnya, kalau kesalahan, ya, harus kolektif," kata pengacara Burhanuddin, M Assegaf, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2008).
Assegaf mengatakan, majelis hakim yang diketuai Gusrizal mencoba memisahkan pribadi Burhanuddin dengan rapat Gubernur BI. Hal itu ditunjukkan dengan kalimat hakim yang berbunyi 'terdakwa bersama dewan gubernur.'
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Assegaf juga menolak tuduhan hakim bahwa Burhanuddin telah melakukan penyuapan ke DPR. Sebab, masih menjadi pertanyaan apakah betul Burhanuddin mengantarkan uang itu ke DPR.
"Burhanuddin kan tidak tahu menahu. Ketahuannya kan setelah diaudit BPK uang masuk ke DPR," pungkas Assegaf. (irw/iy)











































