Pengacara Kecewa Hakim Cuma Bidik Burhanuddin

Pengacara Kecewa Hakim Cuma Bidik Burhanuddin

- detikNews
Rabu, 29 Okt 2008 12:57 WIB
Jakarta - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah divonis 5 tahun penjara dalam kasus aliran dana BI Rp 100 miliar ke anggota DPR dan penegak hukum. Hakim dinilai tidak adil, karena hanya membidik kesalahan Burhanuddin semata.

"Ujung-ujungnya, kalau kesalahan, ya, harus kolektif," kata pengacara Burhanuddin, M Assegaf, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2008).

Assegaf mengatakan, majelis hakim yang diketuai Gusrizal mencoba memisahkan pribadi Burhanuddin dengan rapat Gubernur BI. Hal itu ditunjukkan dengan kalimat hakim yang berbunyi 'terdakwa bersama dewan gubernur.'

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengapa dipisahkan?" tanya Assegaf gusar.

Assegaf juga menolak tuduhan hakim bahwa Burhanuddin telah melakukan penyuapan ke DPR. Sebab, masih menjadi pertanyaan apakah betul Burhanuddin mengantarkan uang itu ke DPR.

"Burhanuddin kan tidak tahu menahu. Ketahuannya kan setelah diaudit BPK uang masuk ke DPR," pungkas Assegaf. (irw/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads