"Hakim anggota 1 berbeda pendapat dalam hal pandangan hukum tentang kerugian negara," kata Moerdiono di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2008).
Alasannya, lanjut Moerdiono, tidak terdapat kerugian negara dalam proses aliran dana dari Yayasan LPPI sebesar Rp 100 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada unsur-unsur kerugian negara dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, dakwaan pasal yang dikenakan jaksa penuntut umum tidak terbukti dan dia meminta agar terdakwa dibebaskan dalam putusan itu," papar Hendra yang disambut tepuk tangan oleh para pendukung Burhanuddin. Plok...plok... plok!
Moerdiono berpendapat Burhanuddin seharusnya dikenai pasal 5 ayat 1 a UU 31/1999 tentang penyuapan sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Pasal tersebut lebih tepat dikenakan karena uang Rp 100 miliar dari Yayasan LPPI digunakan sebagai perbaikan disclaimer atau perbaikan citra BI terhadap adanya kasus BLBI dan penyelesaian amandemen UU Bank Indonesia," kata dia. (aan/iy)











































