"Medical record ini bisa jadi petunjuk. Tetapi kami yakin nggak ada penyiksaan," kata anggota TPM Ahmad Michdan di RSCM, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2008).
Michdan mengatakan, Budiman sebelumnya dirawat di RS Rawalumbu. Budiman kemudian dipindahkan ke RS Polri Soekanto 4 hari yang lalu dalam keadaan sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Michdan, meski RS Polri mempunyai kewenangan untuk melakukan visum, tapi demi netralitas, jenazah Budiman harus dibawa ke RSCM agar kedepannya jenazah Budiman tidak digali-gali lagi.
"Intinya kita mencegah adanya fitnah. Penyidik juga memberikan dorongan tidak mempersulit kita dalam melakukan otopsi ini," imbuhnya.
Namun, lanjut Michdan, pihaknya meminta agar dalam kasus seperti Budiman ini, dokterlah yang berhak mengevakuasi pasien bukan penyidik. (gus/iy)











































