Burhanuddin Abdullah Divonis 5 Tahun Bui

Burhanuddin Abdullah Divonis 5 Tahun Bui

- detikNews
Rabu, 29 Okt 2008 12:25 WIB
Burhanuddin Abdullah Divonis 5 Tahun Bui
Jakarta - Mantan gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta, " ujar ketua majelis hakim Gusrizal di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2008).

Burhanuddin dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria asal Garut tersebut terbukti telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menyetujui aliran dana dari yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) sebesar Rp 100 miliar ke Bank Indonesia. Dana tersebut kemudian digunakan oleh Bank Indonesia untuk membiayai bantuan hukum para mantan pejabat BI sebesar Rp 68,5 miliar dan penyelesaian kasus BLBI secara politis serta amandemen UU BI di DPR sebesar Rp 31,5 miliar.

"Seharusnya terdakwa bisa menolak untuk menyetujui pemberian dana tersebut. Oleh karena itu, terdakwa terbukti melakukan perbuatan hukum," jelas hakim.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Dua pekan lalu, jaksa KMS Roni menuntut Burhanuddin dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta. (mad/gah)


Berita Terkait