"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta, " ujar ketua majelis hakim Gusrizal di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2008).
Burhanuddin dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya terdakwa bisa menolak untuk menyetujui pemberian dana tersebut. Oleh karena itu, terdakwa terbukti melakukan perbuatan hukum," jelas hakim.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Dua pekan lalu, jaksa KMS Roni menuntut Burhanuddin dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta. (mad/gah)











































