Rangkap Jabatan Capres-Cawapres Tidak Diatur di UU

RUU Pilpres

Rangkap Jabatan Capres-Cawapres Tidak Diatur di UU

- detikNews
Rabu, 29 Okt 2008 00:45 WIB
Jakarta - Selain syarat pengajuan capres dan cawapres, soal rangkap jabatan juga telah tercapai kata sepakat. Hasilnya, persoalan itu tidak diatur dalam UU, tetapi hanya dimasukkan dalam penjelasan umum.

"Akhirnya semua menerima bahwa itu tidak diatur di UU, tapi dimasukkan dalam penjelasan umum. Itu kesepakatan semua fraksi," kata Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursyidan Baldan, usai rapat di Hotel Santika, Jl KS Tubun, Jakarta Barat, Selasa (28/10/2008).

Namun hal berbeda disampakan wakil FPKS Agus Purnomo, kalau sebenarnya FPKS, FPAN, FKB, FPBR, dan FPDS tetap keberatan dengan rangkap jabatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan membuat catatan mengenai dihapuskannya rangkap jabatan ini. Dan kita akan ajukan nota keberatan," imbuhnya.

Dia menegaskan aturan pasal yang bersedia, mengundurkan diri dari jabatan di partai dan hanya menjadi anggota partai dimasukkan ke penjelasan umum.

"Ide ini dari PPP, Pak Lukman Hakim. Saya melihat ada barter antara persentase capres dengan rangkap jabatan ini," tegasnya.

Hal tidak jauh berbeda diungkapkan politisi PKB Effendi Choirie. "Mereka menghapus pasal itu, tapi saya ngotot tetap dipertahankan. Kita mengirim nota keberatan," tuturnya.

Diketahui, 2 partai yakni PDIP dan Golkar yang berkeras agar rangkap jabatan capres dan cawapres dihapuskan dari RUU Pilpres. (ndr/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini