"Sudah mengajukan PK. Kami langsung mengajukan PK," kata Ketua Pelaksana Harian Partai Republiku Ramses David Simanjuntak saat dihubungi wartawan, Selasa (28/10/2008).
Ramses beralasan, pertimbangan hukum yang digunakan MA tidak benar. "Masak yang berhak mengadili adalah pengadilan negeri? Padahal empat partai diterima di PTUN," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































