Hal itu diungkapkan Sultan saat menjawab pertanyaan wartawan seusai acara Pisowanan Agung di Pagelaran Kraton Yogyakarta, Selasa (28/10/2008).
"Langkah selanjutnya saya belum bisa memperkirakan karena UU pilpres belum selesai," kata Sultan didampingi permaisuri GKR Hemas dan sejumlah tokoh penting lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi saya tidak tahu keputusan UU pilpres yang baru karena baru besok penentuannya, apa dengan aklamasi atau voting," katanya.
Menurut dia, bila UU pilpres telah disahkan dirinya akan melihat keputusan tersebut serta melakukan klarifikasi. Sebab Sultan sebagai gubernur DIY itu termasuk pejabat negara hasil pemilihan atau bukan hasil pemilihan. Sebab jabatannya sebagai gubernur DIY telah diperpanjang pemerintah selama 3 tahun.
"Saya ini hasil pemilihan atau bukan karena saya dapatkan dari perpanjangan jabatan. Kalau perpanjangan jabatan harus mengundurkan diri kemungkinan itu akan saya pertimbangan kuntuk melakukan hal itu," pungkas Sultan. (bgs/gah)










































