5 Jaksa Dipecat karena Kasus Indisipliner, 8 Tunggu Putusan

5 Jaksa Dipecat karena Kasus Indisipliner, 8 Tunggu Putusan

- detikNews
Selasa, 28 Okt 2008 19:16 WIB
Jakarta - Sebanyak 13 jaksa diusulkan untuk dilakukan pemberhentian dari jabatan fungsional sebagai jaksa. Usulan ini melalui majelis kehormatan jaksa (MKJ), bahkan 5 Diantaranya sudah diputus.
Β 
"Sisanya masih dalam proses persidangan oleh MKJ dan tinggal menunggu putusan dari jaksa agung," kata Jamwas Darmono di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2008).

Kelima orang yang sudah dicopot dari jabatan fungsional sebagai jaksa itu adalah:
Β 
1. DOP dari Kejari Poso karena terlibat obat-obatan terlarang
2. SW dari kejati Sumatera Barat karena terlibat kasus suap
3. PH dari Kejati NTT karena terlibat kasus suap
4. HST dari Kepala Kejaksaan Negeri Karawang karena lalai sehingga tahanan (Ali Rahman) kabur
5. SSF dari Timika karena tidak masuk tanpa izin selama satu tahun lebih

Atas usulan tersebut yang bersangkutan, menurut Darmono berhak mengajukan keberatan di hadapan MKJ. (gah/ndr)


Berita Terkait