"Ratmadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin berat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 huruf c dan d, serta Pasal 2 huruf a PP 30 tahun 1980," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Darmono di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2008).
Keputusan itu diambil, imbuh Darmono, setelah memperhatikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, yang telah disampaikan kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas dasar pelanggaran yang telah dilakukannya itu pimpinan kejaksaan menjatuhkan hukuman yaitu membebaskan terlapor, dalam hal ini Ratmadi Saptondo dari jabatan fungsional jaksa," ujar Darmono.
Jadi, imbuh Darmono, Ratmadi menjadi PNS biasa, tidak lagi bisa menjalankan fungsinya sebagai jaksa.
Selanjutnya, jika ditemukan bukti-bukti tindak pidana khusus pada Ratmadi, maka Kejaksaan yang akan menangani.
"Tapi, jika ternyata di dalamnya terdapat unsur tindak pidana yang termasuk kualifikasi tindak pidana umum maka akan diserahkan kepada penyidik Polri," tutur dia.
Untuk pendalaman kasus tersebut, Kejagung telah mengirimkan surat kepada Kejati Gorontalo untuk menindaklanjuti dan mengambil tindakan.
Kasus ini merebak setelah rekaman pembicaraan antara Ratmadi dengan kepala panitia lelang Pemda Boalemo, Subhan Umar, beredar luas di masyarakat. Dalam rekaman tersebut, Kajari mengungkapkan kekesalannya pada bupati dan sejumlah kepala dinas terkait tidak memperoleh upeti setara polisi.
Dalam rekaman itu, Ratmadi tidak mau jika diberi uang di bawah Rp 50 juta dari kepala Dinas PU Kimpraswil Boalemo, Gorontalo.
Ratmadi lalu mengancam akan menangkap sejumlah kepala dinas terkait di daerah tersebut yang terindikasi sebagai pelaku korupsi dalam beberapa proyek. (nwk/nrl)











































