"Indikasinya ada dua orang. Setelah ini akan kita plenokan," kata anggota KPU Andi Nurpati di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (28/10/2008).
Menurut Andi, dua orang itu dicoret karena bukti-bukti yang ada sudah kuat. Sedangkan 11 caleg bermasalah ijazah lainnya belum diputuskan karena bukti-buktinya masih kurang kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nantilah tunggu tanggal 31 Oktober," kelitnya.
Andi memastikan, kedua caleg yang dicoret itu tidak akan muncul dalam DCT yang akan ditandatangani oleh parpol di kantor KPU malam ini.
Bagi para parpol yang calegnya dicoret, menurut Andi, partai tidak bisa lagi menggantinya dengan caleg lain. Sebab waktu bagi parpol untuk melakukan klarifikasi kepada KPU sudah berakhir tanggal 22 Oktober kemarin.
Sedangkan untuk caleg lain yang terindikasi pidana, jika hingga DCT diumumkan belum ada bukti yang cukup kuat atau keputusan pengadilan yang mengikat terkait tindak pidananya, KPU tidak bisa lagi mencoretnya.
Jika ternyata caleg tersebut terpilih, kemudian muncul putusan pengadilan yang membuktikan tindak pidana caleg itu, maka mekanisme yang akan dipakai adalah penggantian caleg terpilih sebagaimana tertuang dalam pasal 218 UU No 10/200 tentang Pemilu.
Dalam pasal tersebut diatur ketentuan caleg terpilih dapat diganti salah satunya jika yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat.
"Termasuk dalam hal ini jika terbukti melakukan tindak pidana dan keluar putusan pengadilan yang sudah incracht" ujar Andi
(sho/rdf)











































