Artalyta diperiksa di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/10/2008) sejak pukul 10.00 WIB.
"Ini untuk membuktikan pemeriksaan-pemeriksaan bahwa UTG (Urip Tri Gunawan) tidak bekerja sendiri. Tetapi ada jaksa-jaksa lain yang terlibat dalam perkara tersebut maka Kejagung memutuskan untuk memeriksa perkara Artalyta," kata Jamwas Darmono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk vonis akan kita evalusi mengenai bunyi putusan itu terkait dengan adakah peranan orang lain apakah si jaksa atau pejabat lain yang terkait tindak pidana oleh UTG tersebut," papar dia.
Ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatan 10 orang tim jaksa, Darmono menjawab akan didalami.
"Kami akan mendalami selain pidana apakah ada perbuatan tercela atau yang lainnya. Mengenai hasilnya, nanti akan diumumkan," kata Darmono.
Artalyta dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor. Sedangkan UTG divonis 20 tahun penjara. (aan/nrl)











































