"Bawaslu telah mengirimkan teguran kepada KPU melalui surat No 308/L/Bawaslu/X/2008," demikian bunyi siaran pers Bawaslu yang dibagikan kepada wartawan di Sekretariat KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (28/20/2008).
Menurut Bawaslu, tindakan KPU mengumumkan rekapitulasi DPT yang belum lengkap tersebut tidak memiliki dasar hukum. Tindakan itu telah secara kasat mata melanggar UU No 10/2008 tentang Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga tindakan KPU yang tidak memasukkan rekapitulasi DPT dari Provinsi Papua Barat dan luar negeri dapat dianggap sebagai perbuatan yang bisa merugikan warga negara yang memiliki hak pilih," lanjut Bawaslu dalam siaran persnya.
Selain itu Bawaslu juga menilai KPU telah berlaku tidak profesional serta tidak menjalankan administrasi pemilu yang akurat.
Selain melanggar UU No Tentang Pemilu, menurut Bawaslu KPU juga telah melanggar SK KPU No 33/2002 tentang Kode Etik Pelaksanaan Pemilu. Dalam SK tersebut diatur bahwa pelaksanaan Pemilu wajib: (1) menggunakan kewenangan berdasarkan hukum, (4) melayani pemilih menggunakan hak pilihnya, (6) bertindak profesional, (7) administrasi pemilu yang akurat.
Tak lupa, Bawaslu juga menegaskan KPU telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, yakni Peraturan KPU No 10/2008 yang di dalamnya dikatakan jadwal rekapitulasi DPT, termasuk DPT luar negeri, di tingkat nasional dilaksanakan pada 17-24 Oktober 2008. (sho/irw)











































