Jejak rekam kawin cerai itu tertuang dalam catatan Pengadilan Agama Ambarawa. Syekh Puji cerai dengan Miftahul Khusna pada 13 Januari 1998 setelah mengarungi bahtera dalam hitungan bulan.
Lalu, 16 Nopember 1998, pengusaha kaligrafi dari kuningan itu juga cerai dengan Wasiatun Khasanah. Wasiatun akhirnya menikah lagi dan tinggal di Kendal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetangga Mulyono mengatakan, Wasiatun sudah tidak tinggal bersama ayah ibunya sejak bercerai dengan Syekh Puji. "Dia tak sempat kumpul dengan Pak Pujiono (Syekh Puji)," kata perempuan yang enggan menyebut namanya itu.
Sebelum menikah dan cerai dengan Miftahul Khusna dan Wasiatun, Syekh Puji juga diketahui menikah dengan Sudaryati asal Temanggung. Pernikahan itu hanya bertahan dalam hitungan bulan.
Berdasar pantauan detikcom, rumah Syekh Puji yang satu kompleks dengan Ponpes Miftahul Jannah, tampak sepi. Pintu gerbang tertutup rapat. Sejumlah satpam berjaga di dalamnya.
(try/djo)











































