"Kasusnya per Juni 2008 3.123 kasus," kata Ketua Pelaksana Harian Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi DKI Jakarta, Rohana Manggala, saat Sosilisasi Perda No 5/2008 Tentang HIV/AIDS kepada Pengelola Tempat Hiburan.
Acara tersebut digelar di Hotel Malioboro, Jl Gadjah Mada No 13, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Bidang Promosi dan Pencegahan KPA, John Alubwaman, mengatakan, jika tidak diambil tindakan apa-apa, pada 2012 nanti diperkirakan jumlah pengidap AIDS mencapai 85.460. Karena itu, harus dilakukan upaya-upaya pencegahan.
"Salah satunya dengan sosialisasi Perda No 5/2008 ini," tandasnya.
Menurut John, Perda yang mulai efektif pada 22 Juli 2008 itu antara lain mewajibkan setiap pengelola tempat hiburan memasang media yang berisi informasi HIV/AIDS dan napza suntik. Mereka juga harus memeriksa kesehatan karyawannya secara berkala.
Pengawasan akan dilakukan oleh polisi dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Mereka akan bekerja sesuai peratuan gubernur," pungkasnya. (irw/nrl)











































