"Yang menarik dari sudut hukum, jika vonis menyatakan Burhanuddin terbukti
bekerjasama dan bersalah, itu sama saja pengadilan telah menjatuhkan vonis
pada Pak Pohan," kata Assegaf usai menjenguk BA di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2008).
Menurut Assegaf, hal tersebut berdasarkan analisa hukum jika putusan pengadilan sama pertimbangannya dengan tuntutannya. Dengan begitu, otomatis pengadilan sudah menyatakan fatwa bersalah karena melakukan perbuatan bersama-sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkannya juga, jika besok di pengadilan berbunyi seperti itu, hal tersebut mengandung arti pengadilan sudah menyatakan seseorang bersalah sebelum orang tadi di proses di pengadilan.
"Secara teori hukum seperti itu," jelasnya.
(nov/rdf)











































