Pengacara: Vonis Burhanuddin Juga Vonis Aulia Pohan

Pengacara: Vonis Burhanuddin Juga Vonis Aulia Pohan

- detikNews
Selasa, 28 Okt 2008 15:17 WIB
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menjatuhkan vonis terhadap Burhanuddin Abdullah (BA), Rabu 29 Oktober 2008. Jika vonis menyatakan BA bersalah terbukti bekerjasama dengan Aulia Pohan, berarti pengadilan juga telah menjatuhkan vonis pada Aulia.

"Yang menarik dari sudut hukum, jika vonis menyatakan Burhanuddin terbukti
bekerjasama dan bersalah, itu sama saja pengadilan telah menjatuhkan vonis
pada Pak Pohan," kata Assegaf usai menjenguk BA di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2008).

Menurut Assegaf, hal tersebut berdasarkan analisa hukum jika putusan pengadilan sama pertimbangannya dengan tuntutannya. Dengan begitu, otomatis pengadilan sudah menyatakan fatwa bersalah karena melakukan perbuatan bersama-sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika bunyi putusannya seperti itu, karena dalam tuntutan jaksa itu dikatakan bahwa Burhanudin dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama antara lain Pohan," kata Assegaf.

Ditambahkannya juga, jika besok di pengadilan berbunyi seperti itu, hal tersebut mengandung arti pengadilan sudah menyatakan seseorang bersalah sebelum orang tadi di proses di pengadilan.

"Secara teori hukum seperti itu," jelasnya.

(nov/rdf)


Berita Terkait