"Posisi kotak suara akan ditempatkan berdasarkan kondisi pemilih untuk memudahkan memasukkan surat suara ke dalam kotak," kata anggota KPU Andi Nurpati di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (28/10/2008).
Selain itu, KPU juga akan menyiapkan surat suara khusus bagi tunanetra untuk pemilihan anggota DPD. Desain surat suara khusus ini akan diserahkan kepada ahlinya.
Untuk pemilihan anggota DPR, KPU tidak akan memberikan surat suara khusus bagi tunanetra. Mereka beralasan, jumlah dan format surat suara untuk pemilihan anggota DPR akan menyulitkan KPU membuat surat suara khusus.
"Selain itu mereka mintanya juga cuma untuk DPD kok," kata Andi.
Selain kepada penyandang cacat, KPU juga memberikan perlakuan istimewa kepada ibu hamil dan manula. Dalam peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, KPU memberi keleluasaan kepada penyandang cacat, ibu hamil, dan manula untuk memilih terlebih dahulu.
"Apabila ada ibu hamil, manula,dan penandang cacat, maka diprioritaskan terlebih dahulu," ujar Andi.
(sho/rdf)











































