KPU Tetapkan Jumlah Pemilih Tiap TPS 300 Orang

KPU Tetapkan Jumlah Pemilih Tiap TPS 300 Orang

- detikNews
Selasa, 28 Okt 2008 14:42 WIB
KPU Tetapkan Jumlah Pemilih Tiap TPS 300 Orang
Jakarta - KPU menetapkan jumlah pemilih di tiap tempat pemungutan suara (TPS) adalah 300. Jumlah ini dipilih agar pemungutan dan penghitungan suara bisa dilaksanakan dalam hari yang sama dan menghindari gelap.

"Agar pemungutan dan penghitungan suara dilakukan pada hari yang sama, maka
pemilih di tiap TPS ditetapkan bejumlah 300," kata anggota KPU Andi Nurpati di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (28/10/2008).

Merujuk pada UU Pemilu, kata Andi, jumlah pemilih maksimal untuk tiap TPS adalah 500. Dengan pertimbangan waktu, KPU memutuskan jumlahnya dipatok pada angka 300. Hal ini dilakukan agar amanat undang-undang yang mengatakan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan pada hari yang sama bisa terlaksana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan simulasi yang dilakukan KPU di Jawa Timur, Papua, dan Aceh,
diperoleh fakta bahwa dengan jumlah pemilih pada kisaran 500 untuk tiap TPS,
pemungutan dan penghitungan suara memerlukan waktu lama.

Untuk Sidoarjo, Jawa Timur misalnya. Dengan jumlah pemilih 492 di satu TPS, hingga pukul 18.00 WIB proses penghitungan baru menyelesaikan surat suara untuk DPR dan DPRD I.

"Jika diteruskan sampai selesai bisa sampai malam," ujar Andi.

Padahal jika penghitungan dilakukan malam hari, kata Andi, yang paling dikhawatirkan adalah masalah penerangan. Pasalnya, dalam undang-undang dikatakan penghitungan suara dilakukan di tempat yang terang. Sementara kalau penghitungan dilanjutkan pada hari berikutnya, maka amanat undang-undang agar pemungutan dan penghitungan suara dilakukan pada hari yang sama tidak terlaksana.

Karena itu, agar penghitungan suara tidak sampai malam dan tetap dilakukan pada hari yang sama dengan pemungutan suara, KPU memutuskan jumlah pemilih di tiap TPS adalah 300. Dengan jumlah itu, KPU berasumsi penghitungan suara akan selesai pada pukul 19.00 WIB.

"Meski tetap sampai gelap tapi kan mendingan," kata Andi.

Konsekuensi dari pengurangan jumlah pemilih di tiap TPS ini adalah penambahan jumlah TPS. Dan itu artinya penambahan anggaran. Sebab KPU harus menyiapkan berbagai perangkat tambahan semisal bilik suara. Namun agaknya KPU telah siap dengan risiko itu.

"Kita akan mengusahakan anggaran untuk itu," ujar Andi.

Andi juga beralasan, jika jumlah pemilih untuk tiap TPS terlalu banyak sehingga penghitungan suara dilakukan sampai malam, maka diperlukan berbagai alat tambahan semacam genset dan yang lainnya. Itu sama saja akan menambah anggaran.

(sho/rdf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini