"Format suara yang ditentukan KPU itu sudah final. Sudah diputuskan dalam peraturan KPU," kata anggota KPU, Andi Nurpati, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2008).
Dikatakan dia, ketentuan format surat suara itu tertuang dalam 'Peraturan KPU tentang Surat Suara' (belum bernomor).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nomor, lambang, dan nama parpol ditaruh secara berjajar dalam satu kolom berukuran 6x1,5 cm. Ukuran ini lebih kecil, sekitar separohnya dibanding yang terdapat dalam surat suara yang semula digunakan KPU untuk simulasi.
Menurut Andi, sejauh penandaan dilakukan dalam kolom ini, entah itu
mengenai nomor, lambang, maupun nama parpol, atau bahkan tempat kosong, maka penandaan dianggap sah.
Kolom untuk parpol ini ditaruh di paling atas. Di bawahnya terdapat kolom untuk para caleg berukuran masing-masing 6x1 cm, disusun secara berurutan ke bawah. Namun ukuran kolom caleg ini bervariasi, tergantung jumlah calegnya.
"Kalau jumlah caleg tidak melebihi 12 caleg, maka ukuran untuk tiap kolom adalah 6x1 cm. Namun kalau calegnya lebih dari 12, ukurannya akan proporsional, disempitkan tergantung kebutuhan," papar dia.
Ukuran kolom caleg ini lebih besar dibanding yang terdapat dalam surat suara yang digunakan untuk simulasi KPU. Sebelumnya ukuran kolom caleg hanya sekitar 6x0,5 cm.
Penyempitan kolom parpol dan perluasan kolom caleg ini dimaksudkan untuk memberi tempat yang lebih kepada para caleg mengingat sistem pemilu Indonesia adalah proporsional terbuka yang lebih menghendaki pemilih menandai nama caleg ketimbang parpol (meskipun menandai parpol tetap dianggap sah).
Sebelumnya KPU menerima banyak masukan terkait surat suara yang
digunakannya untuk simulasi. Masukan itu datang dari berbagai pihak, khusunya lembaga pemerhati pemilu dan Bawaslu. Mereka menghendaki agar KPU memberi space yang lebih luas untuk kolom nama caleg dalam surat suara.
Untuk parpol yang tidak memiliki caleg di dapil tertentu, lanjut Nurpati, kolom calegnya akan diblok. Namun kolom parpol tetap akan dipasang. Adapun untuk dapil yang jumlah calegnya terlalu banyak, seperti di Jakarta Timur dan Banten III, surat suara akan dibuat dua lembar.
Guna memudahkan identifikasi, kop sampul surat suara diberi warna berbeda untuk masing-masing tingkat pemilihan. Untuk DPR menggunakan kop sampul warna kuning, DPRD I warna Biru, DPRD II warna hijau, dan DPD warna merah. (sho/aan)











































