"Indikasinya, ini akan dibawa atau dijual ke luar negeri. Ini pelanggaran karena tidak ada permintaan izin ke kami dari Dinas Sejarah dan Museum," ujar Kepala Seksi Perlindungan Direktorat Peninggalan Purbakala Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) Saiful Mujahid.
Saiful mengatakan hal itu di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Gudang Peluru blok M/288, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2008).
"Memang swasta atau perseorangan boleh memiliki namun harus dilaporkan dulu ke pemerintah," imbuh Saiful.
Senjata tajam kuno itu menurut Saiful, memiliki ciri khas Nusantara.
"Kemungkinan diambil dari 33 provinsi. Penamaan keris sangat subyektif, jadi kami nggak bisa bilang itu keris naga kembar, meskipun di keris itu ada gambar naga dua," tutur dia.
Sekarang, usia dan keotentikan senjata kuno itu masih diteliti. Depbudpar juga belum menerima laporan kehilangan.
"Sekarang kami masih memeriksa, kami kewalahan karena cuma delapan orang, bisa dua atau tiga hari lagi. Belum ada laporan kehilangan dari para kolektor," tandas dia.
(nwk/rdf)











































