Belum sempat memberikan keterangan apa-apa, majelis hakim terpaksa harus menunda kesaksian Agus, karena salah satu anggota majelis harus menghadiri sidang lain. Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 5 November 2008 dengan mengagendakan keterangan saksi dari Agus Condro, Ali Arsyad, dan Amru Al Mukhtasin.
Usai sidang, Agus menjelaskan perihal keterkaitannya dengan kasus BI. Ia mengaku pernah menerima Rp 25 juta pada saat pembahasan amandemen UU BI pada tahun 2003.
"Saya terima Rp 25 juta, tapi saya ga tau itu uang darimana, cuma saat itu sedang dibahas amandemen UU BI," ujar Agus pada wartawan.
Agus yang mengenakan batik coklat tersebut, mengaku menerima uang tersebut dari Hamka Yandhu melalui sekretaris Fraksi PDIP. Uang sebesar Rp 25 juta itu diberikan padanya sebagai uang 'selamat datang' di Komisi IX DPR RI.
"Waktu itu saya lagi makan di Cafe Nusantara 1, terus ada teman yang mendatangi saya katanya ada rezeki 'selamat datang'. Lalu saya diminta mengambilnya di Pak Hamka," jelas Agus. (mad/nrl)











































