"Saya menerima Rp 300 juta dari Pak Hamka," kata Bobby di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (28/10/2008).
Bobby mengaku diberikan uang melalui 4 tahap pada tahun 2003. Namun demikian, Bobby menegaskan sudah mengembalikan uang tersebut ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bobby mengaku tidak mampu menjalankan sosialisasi UU BI lantaran dirinya hanya mengisi absensi belaka. "Saya hanya absen saja, lalu saya ke DPP," kata dia.
Bagaimana itu seorang anggota DPR hanya mengisi absen saja? kata JPU KMS Roni.
"Iya memang saya salah," sahut Bobby dengan nada lirih. (mad/aan)











































