Eks Anggota DPR Bobby Suhardiman Mengaku Terima Rp 300 Juta

Sidang Aliran Dana BI

Eks Anggota DPR Bobby Suhardiman Mengaku Terima Rp 300 Juta

- detikNews
Selasa, 28 Okt 2008 12:56 WIB
Jakarta - Setelah Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, mantan anggota Komisi IX DPR Bobby Suhardiman menjadi saksi sidang kasus aliran dana BI dengan terdakwa Hamka Yandhu dan Antoni Zeidra Abidin. Bobby mengaku terima uang Rp 300 juta dan sering jadi 'tukang absen'.

"Saya menerima Rp 300 juta dari Pak Hamka," kata Bobby di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (28/10/2008).

Bobby mengaku diberikan uang melalui 4 tahap pada tahun 2003. Namun demikian, Bobby menegaskan sudah mengembalikan uang tersebut ke KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah saya kembalikan ke KPK karena saya tidak bisa menjalankan sosialisasi UU BI," ujarnya.

Bobby mengaku tidak mampu menjalankan sosialisasi UU BI lantaran dirinya hanya mengisi absensi belaka. "Saya hanya absen saja, lalu saya ke DPP," kata dia.

Bagaimana itu seorang anggota DPR hanya mengisi absen saja? kata  JPU KMS Roni.

"Iya memang saya salah," sahut Bobby dengan nada lirih. (mad/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads