Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan dasar yuridis terhadap masalah sengketa perbatasan yang selama ini dihadapi Indonesia.
"Secara objektif selama ini negara kita belum mempunyai dasar hukum yang kuat untuk wilayah perbatasan. Ketika ada saling klaim, kita tidak punya dasar yuridis. Nah, dengan adanya UU ini kita sudah punya dasar hukum," ujar anggota Komisi I Hajriyanto Thohari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Thohari, dalam undang-undang yang baru disahkan ini juga diatur mengenai pembentukan badan untuk mengelola wilayah perbatasan.
"Sekarang ini ada 37 lembaga yang menangani wilayah perbatasan, dari berbagai departemen, tapi tidak ada koordinasi. Dengan adanya uu ini, diharapkan bisa terkordinir dengan baik," jelas politisi Golkar ini.
Lebih jauh Thohari menjelaskan, badan pengelola perbatasan ini nantinya juga akan bertugas memajukan perekonomian perbatasan.
"Wilayah perbatasan memerlukan perlakuan khusus, terutama dalam aspek kesejahteraan. Agar tidak ada lagi warga negara kita yang menyeberang untuk mencari nafkah karena di negaranya tidak ada pekerjaan. Ini demi menjaga kehormatan dan kedaulatan bangsa," pungkasnya.
(lrn/nrl)











































