KPU: Coblos Surat Suara Sah

KPU: Coblos Surat Suara Sah

- detikNews
Selasa, 28 Okt 2008 12:37 WIB
KPU: Coblos Surat Suara Sah
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan surat suara yang ditandai dengan mencoblos dianggap sah. KPU menilai pada masa transisi pemilih masih memerlukan adaptasi.

"Dalam peraturan KPU penandaan surat suara dilakukan dengan centang dan sebutan lainnya. Apabila KPPS menemukan surat suara tercoblos, maka dianggap sah," ujar anggota KPU Andi Nurpati saat ditemui di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2008).

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU tentang Aturan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun untuk tanda lain seperti lingkaran, garis, dan silang, imbuh Andi, tetap dianggap tidak sah. Hanya saja, jika karena kesalahan teknis pada ballpoint menyebabkan tanda centang tidak sempurna, maka penandaan dianggap sah.

Alat centang yang disediakan KPU adalah ballpoint. Penandaan dilihat berdasarkan titik pijak pertama kali ujung ballpoint di atas kertas suara dan bukan pada sudut tanda centang (v).

Menurut Andi, KPU telah mengkonsultasikan aturan tentang sah tidaknya suara suara tercoblos ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR telah menyetujui ketentuan surat suara tercoblos dianggap sah. (sho/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads