"Dalam peraturan KPU penandaan surat suara dilakukan dengan centang dan sebutan lainnya. Apabila KPPS menemukan surat suara tercoblos, maka dianggap sah," ujar anggota KPU Andi Nurpati saat ditemui di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2008).
Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU tentang Aturan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alat centang yang disediakan KPU adalah ballpoint. Penandaan dilihat berdasarkan titik pijak pertama kali ujung ballpoint di atas kertas suara dan bukan pada sudut tanda centang (v).
Menurut Andi, KPU telah mengkonsultasikan aturan tentang sah tidaknya suara suara tercoblos ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR telah menyetujui ketentuan surat suara tercoblos dianggap sah. (sho/nwk)











































