"Dalam peraturan KPU bunyinya 'surat suara dicetak dengan kertas
berkualitas baik'. Pengamanan dilakukan dengan memberi tanda khusus," kata anggota KPU, Andi Nurpati, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2008).
Menurut Andi, KPU meninggalkan opsi security paper karena dasar hukumnya tidak kuat. Selain itu, kata Nurpati, angarannya dikhawatirkan terlalu besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Nurpati mengatakan KPU akan mengamankan surat suara dengan cara memberinya tanda khusus agar tidak bisa dipalsukan. Nantinya tanda ini hanya diketahui oleh orang-orang tertentu dari KPU dan pemenang tender.
"Paling hanya 1-2 orang saja dari pemenang tender yang tahu. Dari KPU juga tidak semua tahu. Bila sampai bocor orang-orang itu yang pertama kita urus," papar dia.
Kertas suara asli dengan tanda khusus ini, menurut Andi, hanya akan keluar di hari H pemilu. Sebelum hari H dipastikan surat suara asli tidak akan keluar.
"Waktu simulasi kita akan menggunakan surat suara yang beda," ujarnya.
Dikatakan dia, selama ini belum pernah ada kasus pemalsuan surat
suara. Hanya saja, KPU mengambil langkah-langkah pengamanan untuk
antisipasi. Jika nanti surat suara palsu benar-benar beredar, barulah KPU akan membuka, misalnya kepada Bawaslu, tanda seperti apa yang ada pada surat suara asli. (sho/aan)











































