"Kita dapat lagi tadi pagi. Inisial R," kata Wakil Direktur I Keamanan Transnasional Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Bachtiar Tambunan kepada detikcom, Selasa (28/10/2008) pukul 11.30 WIB.
Bachtiar mengatakan, Reymond ditangkap tadi pagi pukul 08.00 WIB di Hotel Sultan. Reymond merupakan tamu yang menginap di hotel mewah di bilangan Jl Gatot Subroto itu.
"Masih kita periksa," ujarnya.
Berarti tersangkanya bertambah 1 lagi?
"Ya," jawabnya.
Polisi sampai saat ini masih mengembangkan kasus ini apakah tersangka akan bertambah atau hanya 16 tersangka saja.
"Kita memproses untuk pelakunya. Terjadinya pelaksanaan di ruangan itu belum," imbuhnya.
15 Penjudi dibekuk di Hotel Sultan Jumat 24 Oktober 2008. Para tersangka dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain, uang tunai sebesar Rp 91,7 juta, 4 set kartu remi warna merah dan biru, 2 buah papan tulis, 11 dus kecil kartu remi, 7 buah cincin, kalung rantai besar, 4 pasang giwang, 1 liontin.
Judi di hotel mewah ini diikuti oleh orang-orang berada, salah satunya adalah preskom sebuah perusahaan swasta berinisial BT.
(gus/nrl)











































