Hakim Ancam Paskah Jika Beri Keterangan Palsu

Sidang Aliran Dana BI

Hakim Ancam Paskah Jika Beri Keterangan Palsu

- detikNews
Selasa, 28 Okt 2008 11:41 WIB
Hakim Ancam Paskah Jika Beri Keterangan Palsu
Jakarta - Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta membantah menerima uang aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp 1 miliar. Namun, majelis hakim tidak langsung mempercayainya. Politisi Partai Golkar ini diingatkan agar tidak memberikan keterangan palsu.

"Terdakwa 1, Terdakwa 2 tolong perhatikan kesaksiannya. Kalau ada kesalahan bisa, kita anggap memberikan keterangan tidak benar," kata hakim Hendra Yospin kepada terdakwa Hamka Yandhu dan Antoni Zeidra Abidin.

Pernyataan ini disampaikan Hendra dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (28/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siap yang mulia," sahut Paskah yang mengaku siap jika harus menanggung hukuman jika keterangannya tidak benar.

Dalam kesaksiannya, Paskah lebih banyak membantah dan mengaku tidak tahu tentang adanya aliran dana BI ke DPR.

Paskah juga mengaku tidak tahu seputar pengembalian uang sebesar Rp 4,5 miliar oleh Fraksi Partai Golkar ke KPK terkait kasus BI.

"Saya tidak tahu," ujar Paksah saat menjawab pertanyaan dari Jaksa KMS Roni. (mad/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads