"Terdakwa 1, Terdakwa 2 tolong perhatikan kesaksiannya. Kalau ada kesalahan bisa, kita anggap memberikan keterangan tidak benar," kata hakim Hendra Yospin kepada terdakwa Hamka Yandhu dan Antoni Zeidra Abidin.
Pernyataan ini disampaikan Hendra dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (28/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesaksiannya, Paskah lebih banyak membantah dan mengaku tidak tahu tentang adanya aliran dana BI ke DPR.
Paskah juga mengaku tidak tahu seputar pengembalian uang sebesar Rp 4,5 miliar oleh Fraksi Partai Golkar ke KPK terkait kasus BI.
"Saya tidak tahu," ujar Paksah saat menjawab pertanyaan dari Jaksa KMS Roni. (mad/aan)











































