MUI Bahas Pernikahan Syekh Puji Desember

MUI Bahas Pernikahan Syekh Puji Desember

- detikNews
Selasa, 28 Okt 2008 11:38 WIB
MUI Bahas Pernikahan Syekh Puji Desember
Jakarta - Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 26-28 Oktober 2008 menghasilkan 26 rekomendasi kepada pemerintah, DPR dan umat Islam. Namun, tidak satu pun dari rekomendasi itu yang menyinggung soal pernikahan dini.

Sebagaimana diketahui, seorang pemilik pondok pesantren di Semarang, Jawa Tengah, Syekh Puji, menikahi gadis belia berumur 12 tahun. Pernikahan itu ramai menghiasi media massa belakangan ini dan menimbulkan kontroversi.

MUI menyatakan, pernikahan dini seperti yang dilakukan Syekh Puji akan dibahas dalam forum yang lebih khusus.

"Perkawinan dini tidak dibahas sekarang, tapi dibahas pada ijtima ulama bulan Desember, karena masih banyak yang harus dipelajari," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin usai penutupan Rakernas dan Halal Bihalal MUI di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Selasa (28/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Amin, pernikahan dini menurut hukum asalnya boleh, namun dilarang oleh hukum terapannya. MUI tetap menganjurkan masyarakat menuruti UU yang mengatur seorang perempuan menikah minimal berusia 16 tahun.

"Minimal 16 tahun, karena itu menyangkut kemaslahatan dan kesiapan. Karena itu kita mengarah ke sana. Tapi sekarang ada kasus, masalahnya sekarang sah atau tidak. Nah ini yang ingin kita selesaikan nanti. Berarti ada kasus hukum, perlu ada diskusi dalam forum," pungkas Amin. (irw/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads