"Tidak benar yang mulia," kata Paskah di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (28/10/2008).
Paskah juga membantah ikut menikmati uang BI untuk kunjungan ke luar negeri. Paskah mengaku tidak pernah ikut dan tidak pernah menerima laporan soal kegiatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, Paskah mendapat laporan adanya aliran dana dari BI ke DPR sebesar Rp 31,5 miliar.
"Ada berita bahwa ada uang ke komisi IX DPR sebesar RP 31,5 miliar yang akan dijelaskan oleh Lukman Bunyamin," ujarnya.
Paskah mengatakan tidak menindaklanjuti laporan tersebut dan tidak berupaya mengadukannya ke Badan Kehormatan DPR.
"Saya kaget waktu itu. Namun tidak berupaya mengecek karena itu tanggung jawab BI," kata Paskah.
Paskah sebelumnya disebutkan oleh Hamka Yandhu menerima uang Rp 1 miliar dari total Rp 31,5 miliar yang diberikan ke DPR. Selain Paskah, ada 50 anggota Dewan lain yang ikut menerima uang tersebut. (mad/aan)











































