"Sidang ditunda untuk dibuka kembali hari Kamis tanggal 30 Oktober 2008," ujar Ketua Majelis Hakim Suharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (28/10/2008).
Rahmad Budianto merupakan pakar telekomunikasi dari Telkomsel. Ia dihadirkan untuk menjadi saksi ahli terkait transkrip call data record (CDR) untuk mengetahui adakah hubungan telepon antara Pollycarpus dengan Muchdi Pr dan Agen BIN Budi Santoso.
Selain Rahmad, pada persidangan Kamis depan akan ada keterangan dari 5 orang penyidik Mabes Polri. (rdf/nrl)











































