Kriminal Bermotif Benci Ras Dihukum 1/3 Lebih Berat

Kriminal Bermotif Benci Ras Dihukum 1/3 Lebih Berat

- detikNews
Selasa, 28 Okt 2008 10:27 WIB
Jakarta - RUU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik akan disahkan DPR. RUU itu mengatur sanksi lebih berat bagi pelaku kriminal yang bermotif kebencian terhadap ras dan etnis tertentu.

"Misalnya ada yang membunuh dan memperkosa karena kebencian terhadap ras tertentu maka sanksinya sepertiga lebih berat dari KUHP," kata  Ketua Pansus Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik Murdaya Poo sebelum rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2008).

Selain itu, lanjut Murdaya, RUU itu akan mengatur kebebasan sipil untuk menggelar acara budaya di tempat lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi jika Anda dari Jawa, dan mau menggelar acara wayangan di luar Jawa tapi dilarang oleh walikota. Walikota itu itu bisa dipidanakan," ujar Murdaya.

Menurut dia, istilah pribumi dan non pribumi otomatis hilang dengan akan disahkannya RUU tersebut.

"Tidak ada kategorisasi lagi. Jadi (istilah) pribumi dan non pribumi
hilang," kata Politisi PDIP ini.

Pembahasan RUU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sedianya telah dimulai pada periode 1999-2004. Namun, karena beberapa kendala RUU ini baru bisa disahkan sekarang. (lrn/aan)


Berita Terkait