"Misalnya ada yang membunuh dan memperkosa karena kebencian terhadap ras tertentu maka sanksinya sepertiga lebih berat dari KUHP," kata Ketua Pansus Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik Murdaya Poo sebelum rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2008).
Selain itu, lanjut Murdaya, RUU itu akan mengatur kebebasan sipil untuk menggelar acara budaya di tempat lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, istilah pribumi dan non pribumi otomatis hilang dengan akan disahkannya RUU tersebut.
"Tidak ada kategorisasi lagi. Jadi (istilah) pribumi dan non pribumi
hilang," kata Politisi PDIP ini.
Pembahasan RUU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sedianya telah dimulai pada periode 1999-2004. Namun, karena beberapa kendala RUU ini baru bisa disahkan sekarang. (lrn/aan)











































